Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu No. 14 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan