PRODUK HUKUM DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan produk hukum Daerah
ABSTRAK: |
- Produk Hukum merupakan landasanhukumdalampenyelenggaraan Pemerintahan Daerah,sehingga dalampebentukannya harus selarasdengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; untuk mewujudkan pembentukan produkhukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik danberkualitas,perludiatur mengenai perencanaan, persiapan, perumusan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
- Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
- MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
- 48 halaman
|