Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015

PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Cair dan B3. Pemerintah berwenang dalam pengelolaan Limbah Cair dan B3 yang dilaksanakan oleh Bupati. Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan: o kegiatan pembuangan air limbah ke dalam badan air dan/atau tanah; o penyambungan saluran pada jaringan air limbah terpusat; o kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpuan limbah B3 skala kabupaten, wajib memiliki izin. Pemda berwenang memungut retribusi atau jasa pelayanan pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat serta pengolahan lumpur tinja sesuai kewenangannya. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan limbah B3, tanggap darurat, ak dan kewajiban pengelolaan air limbah, pembinaan dan pengawasan, pengendalia pencemaran air, peran serta masyarakat, kerja sama, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 1313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan