Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2014

BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai biaya transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; serta pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2014 tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan