ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi tuntutan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disesuaikan dengan potensi dan karakteriristik daerah, organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dinas sesuai dengan kewenangan yang ada maupun jumlah Kuota Dinas yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehingga masih dimungkinkan penambahan dinas untuk mewadahi fungsi-fungsi otonomi daerah pada lembaga yang akan dibentuk tersebut; untuk maksud tersebut di atas dan kaitannya dengan upaya mendukung dinamika kerja dari sisi tatalaksana urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Bina Marga dan Cipta Karya untuk dipisahkan menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang;
- Dasar Hukum: 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
- 5 halaman
|