pajak bumi dan bangunan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak dan oleh karena itu wajar apabila setiap wajib pajak diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada daerah untuk kesejahteraan rakyat melalui pajak; berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenispajak pusat yang diserahkan kepada kabupaten guna menjadi sumber PAD yang potensial untuk membiayai dan menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1995 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi; 2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 4. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; 6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 7. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; 8. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu No 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Urusan Kabupaten Luwu; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu No 12 Tahun 2009 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu TahunAnggaran 2010.
- MENGATUR TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
- 40 halaman
|