perubahan-kedua-perwal-nomor-42-tahun-2014
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaturan mengenai Komisi Penanggulangan AIDS telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
b. bahwa dalam upaya penguatan kelembagaan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tangerang Selatan agar berdaya guna dan berhasil,maka peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan
- pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 75 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 20 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PerMen Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 03/PER/MENKO/KESRA/III/2007; PerMenKes No 21 Tahun 2013; PERWAL Tangerang Selatan No 42 Tahun 2014
- Peraturan ini memuat; 1. Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat KPA; 2. Susunan Organisasi; 3. Sekretariat KPA; 4. Pemberhentian Pengurus Sekretariat KPA Kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
- 7 halaman
|