perubahan-kedua-perwal-nomor-1-tahun-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota, dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan,Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan mendahaului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendapatkan bantuamn keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dlam bentuk hibah berdasarkan Keputusan Gubernur provinsi Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 751 Tahun 2015 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk Uang kepasa Individu,Keluarga,Masyarakat,Kelompok Masyarakat,Orgainsasi Kemasyarakatan,Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik Pada Anggaran Pendapatandan Belanaj Daerah Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa selain urgensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dalam hal terjadinya pergeseran antar rincian obyek belanja dan obyek belanja berkenaan,berimplikasi terahadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 37 Tahun 2014; PerMen dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 44 Tahun 20105; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2015; PERWAL No 1 Tahun 2015; KepGub Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No 751 Tahun 2015
- Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pendapatan Daerah; 7. Belanja Daerah; 8. Defisit Anggaran Daerah; 9. Pembiayaan Daerah; 10. Penerimaan Daerah; 11. Pengeluaran Daerah; 12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 13. Dana Perimbangan; 14. Pajak Daerah; 15. Retriubusi Daerah; 16. Dana Bagi Hasil; 17. Dana Bagi Hasil Pajak; 18. Dana Alokasi Umum; 19. Dana Alokasi Khusus; 20. Dana Cadangan; 21. Pinjaman Daerah; 22. Piutang Daerah; 23. Investasi; 24. Program; 25. Kegiatan; 26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 28. Komisi Pemilihan Umum Kota; 29. Pergeseran Anggaran; 30. Polres Metro Jakarta Selatan; 31. Polres Kota Tangerang; 31. panwaslu Kota Tangerang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
- 12 halaman
|