perubahan-perwal-nomor-1-tahun-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan Peaturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,dlam hal Pemerintahan Daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan,Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan pemilohan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD,selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 37 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 44 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2015; PERWAL No 1 Tahun 2015
- Peraturan Ini Memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintahan Daerah; 3. Walikota; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pendapatan Daerah; 7. Belanja Daerah; 8. Defisit; 9. Pembiayaan daerah; 10. Penerimaan Daerah; 11. Pengeluaran Daerah; 12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 13. Dana Perimbangan; 14. Pajak Daerah; 15. Retribusi Daerah; 16. Dana Bagi Hasil; 17. Dana Bagi Hasil Pajak; 18. Dana Alokasi Umum; 19. Dana Alokasi Khusus; 20. Dana Cadangan; 21. Pinjaman Daerah; 22. Piutang Daerah; 23. Investasi; 24. Program; 25. Kegiatan; 26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah; 28. Komisi Pemilihan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
- 10 halaman
|