Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2006

Pembentukan Kelurahan Bontoa Kecamatan Binamu, Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Dan Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOA KECAMATAN BINAMU, KELURAHAN BONTORANNU KECAMATAN BANGKALA DAN KELURAHAN BULUJAYA KECAMATAN BANGKALA BARAT KABUPATEN JENEPONTO

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Bontoa Kecamatan Binamu, Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Dan Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
20 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2006
Tanggal Berlaku
20 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.158
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan