Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Tahun
2005
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2005
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2005
Berlaku Tanggal
18 Maret 2005
Sumber
LN. 2005 No. 28, TLN No. 4485, LL SETNEG : 36 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran