Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kawasan Pemukinan, Kawasan Komersial, Kawasan Khusus, Tempat Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, Retribusi Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, dan Orang; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Kompensasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat