Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2017

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau Fm

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Sifat, Fungsi dan Tujuan 4. Organisasi 5. Kepegawaian 6. Operasional Radio 7. Tahun Buku dan Laporan Tahunan 8. Kekayaan 9. Pembiayaan 10. Rencana Kerja dan Anggaran 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau Fm
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
24 Juli 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan