Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 208) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan