PENGHASILAN TETAP APARATUR PEMERINTAH DESA DAN BENDAHARAWAN DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16, TBD No.16, LL KAB MEMPAWAH: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa Dan Bendaharawan Desa Di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintaha desa, perlu diberikan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dan bendaharawan desa di kabupaten Mempawah, perlu adanya penetapan penghasilan tetap aparatur pemerintah desa dan bendaharawan desa di kabupaten mempawah
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.111 tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2014.
- Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; penghasilan tetap aparatur pemerintah desa dan bendaharawan desa; rincian penghasilan; penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 6 halaman dan 4 halaman penjelasan
|