JADWAL-RETENSI-ARSIP-KEUANGAN-JADWAL-RETENSI-ARSIP-KEPEGAWAIAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-PEJABAT-NEGARA-JADWAL-RETENSI-ARSIP-FASILITATIF-NON-KEPEGAWAIAN-DAN-JADWAL-RETENSI-ARSIPSUBSTANSIF-PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Dan Jadwal Reterensi Arsip Substansif Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- ketentuan dalam Pasal 24 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor bPK.02/09/78/2016 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan JRA Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kabupaten Tangerang;
- UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.28 Tahun 2012; PERKEP Arsip Nasional RI No.14 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tangerang No.1 Tahun 2015;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penusunan Arsip; 3. Jadwal Retensi Arsip; 4. Penggunaa Jadwal Retensi Arsip; 5. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
- 5 halaman
|