Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1968

Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juli 1968
Tanggal Pengundangan
16 Juli 1968
Tanggal Berlaku
16 Juli 1968
Sumber
LN. 1968/ No. 38, TLN No. 2855 , LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2791 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Mengubah :
  1. UU No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan