Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
04 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2013
Tanggal Berlaku
05 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.218
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan