Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 50 Tahun 2016

Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Rajeg Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Standar Pelayanan; 3. Penyelenggaraan Spm Upt Puskesmas; 4. Pelaporan; 5. Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Rajeg Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.50
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan