Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1969

Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1969
Judul
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 1969
Diundangkan Tanggal
05 Juli 1969
Berlaku Tanggal
05 Juli 1969
Sumber
LN. 1969, LL SETNEG : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Diubah dengan :

  1. UU No. 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...