Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2011

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Jasa Usaha Bab III Wajib Retribusi Jasa Usaha Bab IV Wilayah Pemungutan Bab V Saat Retribusi Terutang Bab VI Pemungutan Retibusi Jasa Usaha Bab VII Pengambalian Kelebihan Pembayaran Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan Bab X Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha Bab XI Insentif Pemungutan Bab XII Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2011
Tanggal Berlaku
15 Juni 2011
Sumber
LD 2011 NO. 2, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 39 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan