PENCABUTAN-PERATURAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG DISPENSASI PEMAKAIAN DAERAH MILIK JALAN
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana
pada Pasal 128 ayat (3) dinyatakan bahwa “Izin penggunaan
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan
ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”,
maka kewenangan pemberian izin penggunaan jalan di
Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan oleh Kepolisian
Resor Selayar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Dispensasi Pemakaian Daerah
Milik Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG DISPENSASI PEMAKAIAN DAERAH MILIK JALAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2011.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Dispensasi Pemakaian Daerah
Milik Jalan
- 4 HALAMAN
|