PENGHASILAN TETAP KEPALA PEMERINTAH DAN PERANGKAT NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF - PENETAPAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD. 2015/NO.197, LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif wajib memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dalam APB Negeri/Negeri Administratif sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
|