Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran pemanfaatan penerimaan pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) di rumah sakit umum daerah masohi yang mengatur besaran biaya rawat inap, rawat jalan, laboratorium, USG, EKG dan rontgen, tindakan, persalinan, operasi, apotik, patologi anatomi, forensik, serta transfusi darah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat