anggaran pendapatan dan belanja daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa sebagai pedoman bagi Saturan Kerja Perangkat
Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran khususnya terkait standar
perjalanan dinas jabatan, pemberian honorarium dan uang
lembur agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2017;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2005 Nomor 1 Seri A,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 13)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2006 Nomor 5 Seri A,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 40);
9. Peraturan Daerah Kota Malang 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 12);
- peraturan ini mengenai standar biaya umum tahun anggaran 2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; perjalanan dinas jabatan ; pemberian honorarium ; uang lembur ; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
- jumlah 45 halaman + lampiran 43 halaman
|