Piutang - Utang - dan Hibah Negara/Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
-
Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
13
Tahun
1954
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Malang 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 12);
- peraturan ini mengenai tata cara penganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan angka 19 Pasal 1; perubahan Ketentuan Pasal 4 ; pasal 6 ; pasal 7 ; pasal 11 ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
- jumlah 11 halaman
|