Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan UPT balai penyuluh pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan,
maka perlu membentuk Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan .
- Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Balai Penyuluh Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 70 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 19/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 halaman
|