pembentukan organisasi/badan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No 1 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunn
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sub Terminal
Agribis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang dengan subtansi:
(a) kedudukan;
(b) tugas dan fungsi;
(c) tata kerja;
(d) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;
(e) pembiayaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Sub Terminal Agribis (STA) Mantung - Pujon pada
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 13/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- jumlah 9 halaman
|