Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No 7 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perikanan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan
pada Dinas Perikanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perikanan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada Dinas Kelautan dan
Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009
Nomor 12/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman
|