Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2017

Pembentukan UPT Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan dengan substansi: (a) Kedudukan UPT; (b) Sususnan Organisasi UPT; (c) Tugas pokok dan fungsi (d) Tata kerja; (e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan; (f) Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan UPT Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan