Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Perikanan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan
pada Dinas Perikanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perikanan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan pada Dinas
Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 11/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman
|