Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No 4 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN)
pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009
Nomor 10/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 Halaman
|