Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bd No 26 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang pada Badan Kepegawaian Kabupaten Malang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
pada Badan Kepegawaian Daerah;
- . Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil ; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah ; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia; Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan
Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi
Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps
Pegawai Republik Indonesia; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian Daerah
- Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- 10 Halaman
|