Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pelengkap Jalan pada Dinas PU Bina Marga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38
ayat (2) Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan
berdasarkan kebutuhan Daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan,
Jembatan dan Pelengkap Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pelengkap Jalan pada Dinas PU Bina Marga dengan substansi:
(a) Daftar Pembentukan UPT dan Wilayah Kerja UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pelengkap
Jalan pada Dinas Bina Marga (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 22/D), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 14 halaman
|