Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 49 Tahun 2017

Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. perizinan pengusahaan jasa pariwisata alam; b. perizinan pemanfaatan sumber daya air; dan c. tata cara pemberian sanksi administratif pemegang izin dalam pengelolaan Tahura R. Soerjo; Perizinan Pengusahaan Jasa Pariwisata Alam; Prosedur Perizinan: ) IUPJWA diperoleh melalui permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis, Permohonan IUPJWA diajukan kepada Gubernur melalui UPT P2T; Masa berlaku IUPJWA: a. perorangan diberikan selama 2 (dua) tahun; dan b. badan usaha, koperasi atau yayasan diberikan selama 5 (lima) tahun; IUPJWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T; IUPSWA diperoleh melalui permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis; Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Administrator; Masa berlaku IUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; IUPSWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T; IUPJWA dan IUPSWA berakhir dalam hal: a. habis masa berlakunya izin dan tidak diajukan perpanjangan; b. dicabut oleh pemberi izin; c. dikembalikan oleh pemegang izin; d. badan usaha atau koperasi atau yayasan pemegang izin bubar; e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; dan/atau f. pemegang izin perorangan meninggal dunia. Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Air (Pemanfaatan sumber daya air yang berada pada blok pemanfaatan harus mendapatkan izin); Tata cara Pemberian Sanksi Administratif; Perpanjangan perizinan pada kawasan Tahura R. Soerjo yang jangka waktu izinnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan prosedur perpanjangan izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 49
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan