Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 39 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 31 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 119 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 119 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 39
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Jawa Timur No. 31 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
    Perubahan Kedua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan