Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran V Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Tahun Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 72 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 139 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Tahun Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 139 Seri E), diubah sebagai berikut: a. Lampiran II Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; b. Lampiran V Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 38
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan