Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 28 Tahun 2017

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain menagatur tentang Ketentuan Umum Rencana Kerja pemda Provinsi Jawa Timur Tahun 2018; RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat Evaluasi Hasil Kinerja Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018 serta Kaidah Pelaksanaannya; Penetapan RKPD Tahun 2018 dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renja Perangkat Daerah, KUA dan PPAS, serta APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018; dan b. penyusunan RKPD Kabupaten/Kota. Penetapan RKPD Tahun 2018 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan; Sistematika RKPD Tahun 2018; Isi beserta uraian sistematika RKPD terdapat pada lampiran peraturan ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku
26 Mei 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan