Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2013

Retribusi Pengukuran, Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL ( PAS KECIL ) DAN SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
01 September 2003
Tanggal Berlaku
01 September 2003
Sumber
LD.2013/NO.93
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan