retribusi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal
ABSTRAK: |
- Dengan diberlakukannya Undang – Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah, maka Daerah mempunyai kewenangan di
Bidang Perhubungan khusus Perhubungan laut yang
merupakan salah satu kewenangan yang perlu segera
ditangani untuk menunjang penyelenggaraan
Otonomi Daerah; Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan,
Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas
di Perairan Laut dan Sungai, maka perlu dilakukan
Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda
Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT. 7
dalam Wilayah Kabupaten Jeneponto.
- 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
3. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang – Undangan dan bentuk Rancangan Undang – Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
11. Peraturan Daerah Tk. II Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jeneponto
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto ;
13. Keputusan Menteri Nomor Km. 82 Tahun 1991 tentang Kewenangan dan Prosedur Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah selaku Pembantu Syahbandar ;
14. Keputusan Menteri Nomor Km. 41 Tahun 1990 tentang Pengukuran Kapal - kapal Indonesia ;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Kapal ;
- TRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL ( PAS KECIL ) DAN SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
- 18 halaman
|