Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 22 Tahun 2017

Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur langkah-langkah dalam rangka percepatan revitalisasi SMK yang meliputi: a. kemudahan akses kepada masyarakat b. menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; c. melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; d. mengembangan SMK unggulan e. memberi fasilitas kepada SMK untuk menjadi LSP P1; f. mendorong dan memberi fasilitasi dalam rangka percepatan revitalisasi SMK; dan g. mendorong peningkatan kerjasama, peran dan partisipasi dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi dan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1915 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan