Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2005

Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa / Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA / KELURAHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2005 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa / Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.141
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan