ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kepentingan dinas dan Kelancaran Pelaksanaan
tugas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka, maka
perlu meninjau ulang Peraturan Bupati Kolaka Nomor 30
Tahun 2011 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Kolaka;
b. bahwa Ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangn Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Pengguna Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD serta tata cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi intensif dan dana Operasional
mengatur tentang besaran Tunjangan Komunikasi dan
Belanja Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Rl Tahun 2011 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara
Rl Nomor 5189);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2012 Nomor 117,Tambahan Lembaran Negara
Rl Nomor 5316);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan
Peraturan Peraturan PerUndang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis
Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Repoblik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
242,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Un
dang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Un
dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );bentukan
Peraturan Peraturan PerUndang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Ln Rl Tahun
2004 No.90, TLn Rl No. 4416) ; sebagaimana telah diubah beberapa kali
dan terakhir dengan peraturan Pemeintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4540), terakhir dengan Peraturan
Pemeintah Republik Indonesia Nomor 21 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
10. Peraturan Pemeintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemeintah Daerah kepada Pemeintah, Laporan
Keuangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Rl
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5104) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Dearah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,Penganggaran dam
Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan Komunikasi
Jntensif dan Dana Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
18. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
BAB III
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|