Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2016

Tata Cara Dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan proses dan tanggungjawab dalam penyelesaian pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dalam sistem PTSP, selain itu untuk terciptanya kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Perizinan dan Non Perrzinan, terwujudnya kepastian hukum dalam pelayanan Perrzinan dan Non Perizinan; terlaksananya peningkatan kecepatan proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
15 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan