Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2011

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Kabupaten Pinrang
Nomor
5
Tahun
2011
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
13 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...