Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Camat, Desa, Kepala Desa, Dana Desa, Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ruang Lingkup; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat