PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9, TBD No.9, LL KAB. KAYONG UTARA: 33 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap skala atau besaran jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maka Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian kembali
- UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2013, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, dan Perda Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Perubahan Ketentuan Lampiran V
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
- Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- 33
|