Peraturan daerah ini menjelaskan tentang pengaturan pengelolaan Rusunawa agar dalam pemanfaatan Rusunawa dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, memberikan alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebelum mampu memenuhi kebutuhan perumahan secara mandiri dan layak. Penghuni yang telah menempati Sarusunawa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menempati Sarusunawa sesuai dengan perjanjian penghunian yang telah ditandatangani, dengan ketentuan harus menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat