Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2017

Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan baru atau mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan baru atau pengembangan suatu pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas disekitarnya. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah kegiatan pembangunan baru atau pengembangan yang berdampak pada lalu lintas dan angkutan jalan di jalan yang berstatus administrasi sebagai Jalan Kabupaten dan / atau Jalan Desa. Perda ini juga mengatur pemberian kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas serta untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dala melaksanakan kewajibannya. Permohonan Izin Mendirikan bangunan bagi rencana pembangunan baru atau pengembangan yang wajib melakukan Andalalin dan telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus dilengkapi dengan Dokumen Andalalin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD.NO.69
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1020 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan