Dalam Perda ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah meliputi Sekertariat Daerah, Sekertariat DPRD, serta Dinas Daerah Kabupaten Temanggung dan perangkat kecamatan. Pembentukan UPT pada Dinas dan Badan Daerah dalam pelaksanaan sebagaian kegiatan teknis operasional teknis penunjanng perangkat daerah induknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat