RETRIBUSI-KEKAYAAN-DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9, TLD. No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan bertambahnya Barang Milik Daerah dapat dijadikan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah maka Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1982; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989; Perda Kabupaten Temanggung No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2013.
- Dalam Perda ini diatur tentang perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang sebelumnya berkaitan dengan bertambahnya Barang Milik Daerah yang dapat dijadikan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan jenis kekayaan daerah yang termasuk di dalamnya dan besaran tariff pemakaiannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
- 16 hlm.
|