Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pelayanan Publik, Peyelenggara Pelayanan Publik, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Masyarakat, Pihak Terkait, dan Pelaksana Pelayanan Publik; Ruang Lingkup; Prinsip Standar Pelayanan; Penyusunan Standar Pelayanan; Penetapan Standar Pelayanan; Penerapan Standar Pelayanan; Penetapan Maklumat Pelayanan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.10, TBD No.10, LL KAB. KAYONG UTARA: 21 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan