Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pelayanan Publik, Peyelenggara Pelayanan Publik, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Masyarakat, Pihak Terkait, dan Pelaksana Pelayanan Publik; Ruang Lingkup; Prinsip Standar Pelayanan; Penyusunan Standar Pelayanan; Penetapan Standar Pelayanan; Penerapan Standar Pelayanan; Penetapan Maklumat Pelayanan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat